Selasa, 13 Januari 2015

bab II



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Konsep Sehat
2.1.1        Definisi Sehat
Sehat adalah keadaan seluruh badan serta bagian-bagiannya bebas dari sakit (Kamus besar Bahasa Indonesia). Menurut UU Kesehatan No. 23 tahun 1992, sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang memungknkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Sejalan dengan definisi sehat menurut UU Kesehatan No. 23 tahun 1992, menurut Badan Kesehatan Dunia / World Health Organization (WHO), sehat adalah keadaan sejahtera secara fisik, mental, dan social bukan hanya sekedar tidak adanya penyakit maunpun cacat. Melihat definisi sehat diatas dapat disimpulkan bahwa sehat adalaha suatu keadaan fisik, mental, dan social yang terbebas dari suatu penyakit sehingga seseorang dapat melakukan aktifitas secara optimal.
Menciptakan kondisi sehat diperlukan suatu keseimbangan dalam menjaga kesehatan tubuh. Menurut Blum (2013) ada empat factor utama yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat. Keempat factor tersebut merupakan faktr determinan timbulnya masalah kesehatan, diantaranya faktor gaya hidup (life style), faktor lingkungan (social, ekonomi, politik, budaya), faktor pelayanan kesehatan (jenis cakupan dan kualitasnya), dan faktor genetik.












Keturunan

Pelayanan
Kesehatan

Perilaku

Lingkungan






Status
Kesehatan

Gambar 2.1. Faktor yang Mempengaruhi Status Kesehatan
2.1.1.1  Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan individu/kelompok dapat menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat (Dinkes Jabar, 2010). Adapun menurut Promotion Glossary (WHO, 1998) Lifestyle is a way of living based on identifiable patterns of behavior wich are determined by the interplay between an individuals personal characteristics, and environmental. Sedangkan menurut Isnoviyar (2005) mengatakan bahwa perilaku hidup sehat adalah resultan dari apa yang menjadi aktivitas seseorang (A), apa yang menjadi interestnya (I), dan apa yang menjadi opininya (O). Perilaku hidup sehat mengarah agar AIO seseorang sesuai dengan standart-standart kesehatan.
2.1.1.1.1     Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Sekolah
PHBS di sekolah adalah upaya untuk memperdayakan siswa, guru, dan masyarakat lingkungan sekolah agar tahu, mau, dan mampu mempraktikkan PHBS dan berperan aktif dalam mewujudkan sekolah sehat. Perilaku hidup bersih dan sehat juga merupakan sekumpulan perilaku yang dipraktikkan oleh peserta didik, guru, dan masyarakat lingkungan sekolah atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, sehingga secara mandiri mampu mencegah penyakit, meningkatkan kesehatannya , serta berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan sehat (Depkes RI, 2007).
2.1.1.1.2     Indikator PHBS di Sekolah
Menurut Depkes RI (2007) indikator perilaku hidup bersih sehat adalah sebagai berikut:
A. Memelihara Rambut Agar Bersih dan Rapih
Mencuci rambut secara teratur dan menyisirnya sehingga terlihat rapih. Rambut yang bersih adalah rambut yang tidak kusam, tidak berbau, dan tidak berkutu. Memeriksa kebersihan dan kerapihan rambut dapat dilakukan oleh dokter kecil/kader kesehatan/guru UKS minimal seminggu sekali.
B. Memakai Pakaian Bersih dan Rapih
Memakai baju yang tidak ada kotorannya, tidak berbau, dan rapih. Pakaian yang bersih dan rapih diperoleh dengan mencuci baju setelah dipakai dan dirapikan dengan disetrika. Memeriksa baju yang dipakai dapat dilakukan  oleh dokter kecil/kader kesehatan/guru UKS minimal seminggu sekali.


C. Memelihara Kuku Agar Selalu Pendek dan Bersih
Memotong kuku sebatas ujung jari tangan secara teratur dan membersihkannya sehingga tidak hitam/kotor. Memeriksa kuku secra rutin dapat dilakukan oleh dokter kecil/kader kesehatan/guru UKS minimal seminggu sekali.
D. Memakai Sepatu Bersih dan Rapih
Memakai sepatu yang tidak ada kotoran menempel pada sepatu, rapih misalnya ditalikan bagi sepatu yang bertali. Sepatu bersih diperoleh bila sepatu dibersihkan setiap kali sepatu kotor. Memeriksa sepatu yang dipakai siswa dapat dilakukan oleh dokter kecil/kader kesehatan/guru UKS minimal seminggu sekali.
E. Berolahraga Teratur dan Terukur
Siswa/Guru/Masyarakat sekolah lainnya melakukan olahraga/aktivitas fisik secara teratur minimal tiga kali seminggu selang sehari. Olahraga teratur dapat memelihara kesehatan fisik dan mental serta meningkatkan kebugaran tubuh sehingga tubuh tetap sehat dan tidak mudah jatuh sakit. Olahraga dapat dilakukan di halaman secara bersama-sama, di ruangan olahraga khusus (bila tersedia), dan juga di ruangan kerja bagi guru/ karayawan sekolah berupa senam ringan dikala istirahat sejenak dari kesibukan kerja. Sekolah diharapkan membuat jadwal teratur untuk berolahraga bersama serta menyediakan alat/sarana untuk berolahraga.
F. Tidak Merokok
            Siswa/guru/masyarakat sekolah tidak merokok di lingkungan sekolah. Merokok berbahaya bagi kesehatan perokok dan orang yang berada disekitar perokok.


G. Tidak Menggunakan NAPZA
Anak sekolah/guru/masyarkat sekolah tidak menggunakan NAPZA (Narkotika Psikotropika Zat Adiktif). Penggunaan NAPZA membahayakan kesehatan fisik maupun psikis pemakainya.
H. Memberantas Jentik Nyamuk
              Upaya untuk memberantas jentik di lingkungan sekolah yang dibuktikan dengan tidak ditemukan jentik nyamuk pada: tempat-tempat penampungan air, bak mandi, gentong air, vas bunga, pot bunga/alas pot bunga, wadah pembuangan air dispenser, wadah pembuangan air kulkas, dan barang-barang bekas/tempat yang bisa menampung air yang ada di sekolah. Memberantas jentik di lingkungan sekolah dilakukan dengan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui kegiatan: menguras dan menutup tempat-tempat penampungan air, mengubur barang-barang bekas, dan menghindari gigitan nyamuk. Dengan lingkungan bebas jentik diharapkan dapat mencegah terkena penyakit akibat gigitan nyamuk seperti demam berdarah, cikungunya, malaria, dan kaki gajah. Sekolah diharapkan dapat membuat pengaturan untuk melaksanakan PSN minimal satu minggu sekali.
I.     Menggunakan Jamban yang Bersih dan Sehat
              Anak sekolah/guru/masyarakat sekolah menggunakan jamban/WC/kakus leher angsa dengan tangki septic atau lubang penampungan kotoran sebagai pembuangan akhir saat buang air besar dan buang air kecil. Menggunakan jamban yang bersih setiap buang air kecil ataupun buang air besar dapat menjaga lingkungan di sekitar sekolah menjadi bersih, sehat, dan tidak berbau. Disamping itu tidak mencemari sumber air yang ada disekitar lingkungan sekolah serta menghindari datangnya lalat atau serangga yang dapat menularkan penyakit seperti: diare, disentri, tipus, kecacingan, dan penyakit lainnya. Sekolah diharapkan menyediakan jamban yang memenuhi syarat kesehatan dalam jumlah yang cukup untuk seluruh siswa serta terpisah antara siswa laki-laki dan perempuan. Perbandingan jamban dengan pemakai adalah 1:30 untuk laki-laki dan 1:20 untuk perempuan.
J.  Menggunakan Air Bersih
              Anak sekolah/guru/masyarakat sekolah menggunakan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari di lingkungan sekolah. Sekolah diharapkan menyediakan sumber air yang bisa berasal dari air sumur terlindung, air pompa, mata air terlindung, penampungan air hujan, air ledeng, dan air dalam kemasan (sumber air berasal dari smur pompa, sumur, mata air terlindung berjarak minimal 10 meter dari tempat penampungan kotoran atau limbah/WC). Air diharapkan tersedia dalam jumlah yang memenuhi kebutuhan dan tersedia setiap saat.
K.  Mencuci Tangan dengan Air Mengalir dan Memakai Sabun
              Sekolah/guru/masyarakat sekolah selalu mencuci tangan sebelum makan, sesudah buang air besar/sesudah buang air kecil, sesudah beraktivitas, dan atau setiap kali tangan kotor dengan memakai sabun dan air bersih yang mengalir. Air bersih yang mengalir akan membuang kuman-kuman yang ada pada tangan yang kotor, sedangkan sabun selain membersihkan kotoran juga dapat membunuh kuman yang ada di tangan. Diharapkan tangan menjadi bersih dan bebas dari kuman serta dapat mencegah terjadinya penularan penyakit seperti: diare, disentri, kolera, tipus, kecacingan, penyakit kulit, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan flu burung.
L.  Membuang Sampah ke Tempat Sampah yang Terpilah
Anak sekolah/guru/masyarakat sekolah membuang sampah ke tempat sampah yang tersedia. Diharapkan tersedia tempat sampah yang terpilah antara sampah organik, non-organik, dan sampah bahan berbahaya. Sampah selain kotor dan tidak sedap dipandang juga mengandung berbagai kuman penyakit. Membiasakan membuang sampah pada tempat sampah yang tersedia akan sangat membantu anak sekolah/guru/masyarakat sekolah terhindar dari berbagai kuman penyakit.
M.  Mengkonsumsi Jajanan Sehat dari Kantin Sekolah
Anak sekolah/guru/masyarakat sekolah mengkonsumsi jajanan sehat dari kantin/warung sekolah atau bekal yang dibawa dari rumah. Sebaiknya sekolah menyediakan warung sekolah sehat dengan makanan yang mengandung gizi seimbang dan bervariasi, sehingga membuat tubuh sehat dan kuat, angka absensi anak sekolah menurun, dan proses belajar berjalan dengan baik.
N.  Menimbang Berat Badan dan Mengukur Tinggi Badan Setiap Bulan
Siswa ditimbang berat badan dan diukur tinggi badan setiap bulan agar diketahui tingkat pertumbuhannya. Hasil penimbangan dan pengukuran dibandingkan dengan standar berat badan dan tinggi badan sehingga diketahui apakah pertumbuhan siswa normal atau tidak normal.



2.1.1.1.3     Faktor Lingkungan
Kesehatan lingkungan pada hakikatnya adalah suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif terhadap terwujudnya status kesehatan yang optimum pula (Notoatmodjo, 2003). Sedangkan kesehatan lingkungan menurut WHO adalah ilmu dan keterampilan yang memusatkan perhatiannya pada usaha pengendalian semua faktor yang ada pada lingkungan fisik manusia yang diperkirakan menimbulkan/akan menimbulkan hal-hal yang merugikan perkembangan fisiknya, kesehatannya maupun kelangsungan hidupnya           (Adnani, 2001).
Kesehatan lingkungan mencakup aspek yang sangat luas yang meliputi hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Pentingnya lingkungan yang sehat akan mempengaruhi sikap dan perilaku manusia (Widyati, 2002).
Salah satu contoh dalam kesehatan lingkungan adalah penggunaan jamban dengan efektif. Jamban adalah suatu ruangan yang mempunyai fasilitas pembuangan kotoran manusia yang terdiri atas tempat jongkok atau tempat duduk dengan leher angsa atau tanpa leher angsa (cemplung) yang dilengkapi dengan unit penampungan kotoran dan air untuk membersihkannya (Proverawati, 2012). Tujuan Penggunaan Jamban  adalah sebagai berikut (Firmansyah, 2009): 
1)      Menjaga lingkungan bersih, sehat dan tidak berbau.
2)      Tidak mencemari sumber air yang ada di sekitamya. 
3)      Tidak mengundang datangnya lalat atau serangga yang dapat menjadi penular penyakit diare, kolera, disentri, tifus, kecacingan, penyakit saluran pencernaan, penyakit kulit dan keracunan.


2.1.1.1.4     Genetik
Faktor genetik merupakan modal dasar mencapai hasil dari pertumbuhan dan perkembangan. Faktor genetik termasuk faktor bawaan yang dapat menentukan  normal atau patologis, jenis kelamin, obstetric, dan ras atau suku bangsa. Anak yang normal berbeda dengan anak yang memiliki kelainan genetik/cacat (Santoso, 2008).
2.1.1.1.5     Pelayanan Kesehatan
Pelayanan merupakan suatu aktivitas atau serangkaian alat yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba), yang terjadi akibat interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan persoalan konsumen (Winarsih, 2005).
Pemanfaatan pelayanan kesehatan adalah pengunaan fasilitas pelayanan yang disediakan baik dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, kunjungan rumah oleh petugas kesehatan ataupun bentuk kegiatan lain dari pemanfaatan pelayanan tersebut yang didasarkan pada ketersediaan dan kesinambungan pelayanan, penerimaan masyarakat dan kewajaran, mudah dicapai oleh masyarakat, terjangkau serta bermutu (Azwar, 1999).



2.2       Konsep Usaha Kesehatan Sekolah

2.2.1      Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah

Usaha Kesehatan Sekolah adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan mulai dari TK/RA sampai SMU/SMK/MA (Tim Pembina UKS Pusat, 2006).
Menurut Endjang (2000) yang dimaksud dengan usaha kesehatan sekolah (UKS) adalah usaha kesehatan masyarakat yang ditujukan kepada masyarkat sekolah, yaitu: anak didik, guru, dan karyawan sekolah lainnya.

2.2.2        Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah

2.2.6.1       Tujuan Umum UKS
Secara umum tujuan UKS adalah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin serta menciptakan lingkungan yang sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia yang berkualitas.
2.2.6.2       Tujuan Khusus UKS
Secara khusus tujuan UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup:
a)      Memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan di perguruan agama, di rumah tangga, maupun di lingkungan masyarakat.
b)      Sehat, baik dalam arti fisik, mental, sosial maupun lingkungan.
c)      Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alkohol dan kebiasaan merokok serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial lainnya (Tim Pembina UKS Pusat, 2006).
2.2.3        Dasar / Landasan Kegiatan UKS
Sebagai suatu kegiatan yang diselenggarakan melalui kerjasama lintas sektoral, landasan hukum Usaha Kesehatan Sekolah adalah:
1)        Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2)        Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Sistim Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3)        Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasioanal.
4)        Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
5)        Peraturan Pemerintah No. 27 tentang Prasekolah, 28 tentang Pendidikan Dasar, 29 tentang Pendidikan menengah.
6)        Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
7)        Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan.
8)        Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2001 tentang Penyelanggaraan Dekonsentrasi.
9)        Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota.
 

2.2.4        Tujuan Usaha Kesehatan Siswa

Tujuan pembinaan dan pengembangan UKS adalah tercapainya pembinaan yang terpadu dan intensif agar penyelenggaraan pembinaan UKS dapat berhasil guna dan berdaya guna secara optimal (Tim Pembina UKS Pusat, 2006)

2.2.5        Sasaran Pembinaan dan Pengembangan UKS

Menurut Oka (2008) sasaran pembinaan dan pengembangan UKS meliputi:
1)   Sasaran Primer:
Peserta didik lingkungan sekolah setempat,
2)   Sasaran Sekunder:
Guru, orang tua, Tim Pembina UKS di setiap jenjang sekolah,
3)   Sasaran Tertier terdiri dari:
a)    Lembaga pendidikan mulai dari tingkat prasekolah sampai pada sekolah lanjutan tingkat atas, termasuk perguruan agama dan pondok pesantren beserta lingkungannya,
b)   Sarana dan prasarana pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan,
c)    Lingkungan, yang meliputi lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat sekitar sekolah.

2.2.6        Trias UKS

2.2.6.1       Pendidikan Kesehatan
1)        Tujuan Pendidikan Kesehatan
a)        Memiliki pengetahuan tentang ilmu kesehatan, termasuk cara hidup sehat dan teratur,
b)        Memiliki nilai dan sikap yang positif terhadap prinsip hidup sehat,
c)        Memiliki keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan, dan perawatan kesehatan,
d)       Memiliki kebiasaan hidup sehari-hari yang sesuai dengan syarat kesehatan,
e)        Memiliki kemampuan dan keterampilan untuk berperilaku hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari,
f)         Memiliki pertumbuhan termasuk bertambahnya tinggi badan dan berat badan secara harmonis,
g)        Mengerti dan dapat menerapkan prinsip-prinsip pengutamaan pencegahan penyakit dalam kaitannya dengan kesehatan dan keselamatan dalam kehidupan sehari-hari,
h)        Memiliki daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar (Narkoba, arus informasi),
i)          Memiliki kesegaran jasmani dan kesehatan yang optimal serta mempunyai daya tahan tubuh yang baik terhadap penyakit.
2)        Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan
a)        Kegiatan intrakurikuler berupa pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran
b)        Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan diluar jam pelajaran biasa (termasuk kegiatan pada waktu liburan sekolah) yang dilakukan di sekolah ataupun di luar sekolah dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan siswa serta melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya (Tim Pembina UKS Pusat, 2006).


2.2.6.3       Pelayanan Kesehatan
Dalam pelayanan kesehatan Usaha Kesehatan Sekolah menurut Tim Pembina UKS Pusat (2006) dijelaskan sebagai berikut:
1)   Tujuan Pelayanan Kesehatan
a)        Peserta didik memiliki keterampilan dan kemampuan untuk menjalankan tindakan hidup sehat dan terdorong untuk melaksanakan perilaku hidup sehat.
b)        Peserta didik   memiliki daya tahan   serta     tercegahnya kelainan atau kecacatan,
c)        Proses penyakit berhenti, dan tercegahnya komplikasi penyakit, sehingga kemampuan peserta didik dapat pulih kembali dan berfungsi secara optimal.
d)       Peserta didik sehat, baik mental, fisik maupun sosial.
2)   Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
a)        Kegiatan peningkatan (promotif) melipiuti: Latihan keterampilan teknis dalam rangka pemeliharaan kesehatan, dan pembentukan peran serta aktif peserta didik dalam pelajaran kesehatan, pembinaan sarana keteladanan yang ada di lingkungan sekolah, pembinaan keteladanan berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
b)        Kegiatan pencegahan (preventif) meliputi: Pemeliharaan kesehatan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus untuk penyakitpenyakit tertentu, penjaringan (screening) kesehatan bagi anak yang baru masuk sekolah, mengikuti (memonitor/memantau) pertumbuhan peserta didik, immunisasi peserta didik kelas 1 dan kelas VI di sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah, usaha pencegahan penularan penyakit dengan jalan memberantas sumber infeksi dan pengawasan kebersihan lingkungan sekolah dan perguruan agama, konseling kesehatan remaja di sekolah dan perguruan agama oleh guru BP dan guru agama dan Puskesmas.
c)        Kegiatan penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitasi) meliputi: Diagnosa dini, pengobatan ringan, pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit, rujukan medik.
2.2.6.4       Pembinaaan Lingkungan Sekolah Sehat
Program pembinaan baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan yang meliputi:
1)   Pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kekeluargaan, kerindangan),
2)   Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan,
3)   Pembinaan kerja sama antar masyarakat (guru, murid, pegawai, sekolah, orang tua murid, dan masyarakat sekitar). 
Tujuan pembinaaan lingkungan kehidupan yaitu: Peserta didik memiliki keterampilan pemeliharaan lingkungan sekolah yang sehat terdiri atas pemeliharaan kebersihan, keindahan, dan kerapihan lingkungan sekolah serta pemeliharaan ketertiban dan keamanan serta kekeluargaan dengan melaksanakan: 
1)   Melaksanakan kerja bakti kebersihan sekolah secara rutin dan terencana (Jumat Bersih, piket kapling, piket kelas),
2)   Melaksanakan kerja bakti dengan lingkungan masyarakat sekitar sekolah,
3)   Membuang sampah pada tempatnya dan pengadaan tempat sampah di depan kelas, dipilah antara sampah organik dan anorganik,
4)   Mengolah sampah organik menjadi kompos,
5)   Tidak mencorat-coret dinding dan bangku,
6)   Menyiram jamban sampai bersih sesudah dipakai,
7)   Membuat dan memelihara kapling, kebun sekolah, TOGA, taman sekolah,
8)   Mengikuti kegiatan Dinamika Kelompok (wisata, olah raga dan kesenian).

2.2.7        Sarana dan Prasarana UKS

Mengenai sarana dan prasarana usaha kesehatan sekolah dijelaskan oleh Tim Pembina UKS Pusat (2006) meliputi: Buku tentang kesehatan, alat peraga, alat kesehatan, obat-obatan di UKS harus mempunyai standar sesuai  P3K  yang meliputi: Betadhine, spalk/bidai, verban, Plester, tensoplas/band aid, obat gosok, minyak kayu putih, kasa steril, oralit, paracetamol, boorwater, tetes mata, revanol, termometer, dan lain-lain. Ruang UKS harus memenuhi beberapa syarat kelengkapan seperti tempat tidur lengkap, alat ukur tinggi badan, alat ukur berat badan, kotak obat/almari obat, meja dan kursi, alat kebersihan (sapu, kemucing, kain pel, handuk kecil, tempat sampah, waskom, dan lain-lain), snellen chart, poster-poster UKS, data-data kegiatan UKS, ventilasi cukup, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar