BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Konsep Sehat
2.1.1
Definisi
Sehat
Sehat
adalah keadaan seluruh badan serta bagian-bagiannya bebas dari sakit (Kamus
besar Bahasa Indonesia). Menurut UU Kesehatan No. 23 tahun 1992, sehat adalah
keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang memungknkan setiap orang
hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Sejalan dengan definisi sehat
menurut UU Kesehatan No. 23 tahun 1992, menurut Badan Kesehatan Dunia / World
Health Organization (WHO), sehat adalah keadaan sejahtera secara fisik,
mental, dan social bukan hanya sekedar tidak adanya penyakit maunpun cacat.
Melihat definisi sehat diatas dapat disimpulkan bahwa sehat adalaha suatu
keadaan fisik, mental, dan social yang terbebas dari suatu penyakit sehingga
seseorang dapat melakukan aktifitas secara optimal.
Menciptakan
kondisi sehat diperlukan suatu keseimbangan dalam menjaga kesehatan tubuh.
Menurut Blum (2013) ada empat factor utama yang mempengaruhi derajat kesehatan
masyarakat. Keempat factor tersebut merupakan faktr determinan timbulnya
masalah kesehatan, diantaranya faktor gaya hidup (life style), faktor
lingkungan (social, ekonomi, politik, budaya), faktor pelayanan kesehatan
(jenis cakupan dan kualitasnya), dan faktor genetik.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keturunan
|
|
|
|
Pelayanan
|
|
Kesehatan
|
|
|
|
Perilaku
|
|
|
|
Lingkungan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Status
|
|
Kesehatan
|
|
|
Gambar
2.1. Faktor yang Mempengaruhi Status Kesehatan
2.1.1.1 Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar
kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan individu/kelompok dapat
menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan dan berperan aktif dalam
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat (Dinkes Jabar, 2010). Adapun menurut Promotion
Glossary (WHO, 1998) Lifestyle is a way of living based on identifiable
patterns of behavior wich are determined by the interplay between an
individuals personal characteristics, and environmental. Sedangkan menurut
Isnoviyar (2005) mengatakan bahwa perilaku hidup sehat adalah resultan dari apa
yang menjadi aktivitas seseorang (A), apa yang menjadi interestnya (I), dan apa
yang menjadi opininya (O). Perilaku hidup sehat mengarah agar AIO seseorang
sesuai dengan standart-standart kesehatan.
2.1.1.1.1 Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di
Sekolah
PHBS di
sekolah adalah upaya untuk memperdayakan siswa, guru, dan masyarakat lingkungan
sekolah agar tahu, mau, dan mampu mempraktikkan PHBS dan berperan aktif dalam
mewujudkan sekolah sehat. Perilaku hidup bersih dan sehat juga merupakan
sekumpulan perilaku yang dipraktikkan oleh peserta didik, guru, dan masyarakat
lingkungan sekolah atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, sehingga
secara mandiri mampu mencegah penyakit, meningkatkan kesehatannya , serta
berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan sehat (Depkes RI, 2007).
2.1.1.1.2 Indikator PHBS di Sekolah
Menurut
Depkes RI (2007) indikator perilaku hidup bersih sehat adalah sebagai berikut:
A. Memelihara Rambut Agar Bersih dan Rapih
Mencuci rambut secara teratur dan menyisirnya sehingga terlihat rapih.
Rambut yang bersih adalah rambut yang tidak kusam, tidak berbau, dan tidak
berkutu. Memeriksa kebersihan dan kerapihan rambut dapat dilakukan oleh dokter
kecil/kader kesehatan/guru UKS minimal seminggu sekali.
B. Memakai Pakaian Bersih dan Rapih
Memakai baju yang tidak ada kotorannya, tidak berbau, dan rapih. Pakaian
yang bersih dan rapih diperoleh dengan mencuci baju setelah dipakai dan
dirapikan dengan disetrika. Memeriksa baju yang dipakai dapat
dilakukan oleh dokter kecil/kader kesehatan/guru UKS minimal
seminggu sekali.
C. Memelihara Kuku Agar Selalu Pendek dan Bersih
Memotong kuku sebatas ujung jari tangan secara teratur dan
membersihkannya sehingga tidak hitam/kotor. Memeriksa kuku secra rutin dapat
dilakukan oleh dokter kecil/kader kesehatan/guru UKS minimal seminggu sekali.
D. Memakai Sepatu Bersih dan Rapih
Memakai sepatu yang tidak ada kotoran menempel pada sepatu, rapih
misalnya ditalikan bagi sepatu yang bertali. Sepatu bersih diperoleh bila
sepatu dibersihkan setiap kali sepatu kotor. Memeriksa sepatu yang dipakai
siswa dapat dilakukan oleh dokter kecil/kader kesehatan/guru UKS minimal
seminggu sekali.
E. Berolahraga Teratur dan Terukur
Siswa/Guru/Masyarakat sekolah lainnya melakukan olahraga/aktivitas fisik
secara teratur minimal tiga kali seminggu selang sehari. Olahraga teratur dapat
memelihara kesehatan fisik dan mental serta meningkatkan kebugaran tubuh
sehingga tubuh tetap sehat dan tidak mudah jatuh sakit. Olahraga dapat
dilakukan di halaman secara bersama-sama, di ruangan olahraga khusus (bila
tersedia), dan juga di ruangan kerja bagi guru/ karayawan sekolah berupa senam
ringan dikala istirahat sejenak dari kesibukan kerja. Sekolah diharapkan
membuat jadwal teratur untuk berolahraga bersama serta menyediakan alat/sarana
untuk berolahraga.
F. Tidak
Merokok
Siswa/guru/masyarakat sekolah
tidak merokok di lingkungan sekolah. Merokok berbahaya bagi kesehatan perokok
dan orang yang berada disekitar perokok.
G. Tidak Menggunakan NAPZA
Anak sekolah/guru/masyarkat
sekolah tidak menggunakan NAPZA (Narkotika Psikotropika Zat Adiktif).
Penggunaan NAPZA membahayakan kesehatan fisik maupun psikis pemakainya.
H. Memberantas Jentik Nyamuk
Upaya untuk memberantas jentik
di lingkungan sekolah yang dibuktikan dengan tidak ditemukan jentik nyamuk
pada: tempat-tempat penampungan air, bak mandi, gentong air, vas bunga, pot
bunga/alas pot bunga, wadah pembuangan air dispenser, wadah pembuangan air
kulkas, dan barang-barang bekas/tempat yang bisa menampung air yang ada di
sekolah. Memberantas jentik di lingkungan sekolah dilakukan dengan
pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui kegiatan: menguras dan menutup
tempat-tempat penampungan air, mengubur barang-barang bekas, dan menghindari
gigitan nyamuk. Dengan lingkungan bebas jentik diharapkan dapat mencegah
terkena penyakit akibat gigitan nyamuk seperti demam berdarah, cikungunya,
malaria, dan kaki gajah. Sekolah diharapkan dapat membuat pengaturan untuk
melaksanakan PSN minimal satu minggu sekali.
I. Menggunakan
Jamban yang Bersih dan Sehat
Anak
sekolah/guru/masyarakat sekolah menggunakan jamban/WC/kakus leher angsa dengan
tangki septic atau lubang penampungan kotoran sebagai pembuangan akhir saat
buang air besar dan buang air kecil. Menggunakan jamban yang bersih setiap
buang air kecil ataupun buang air besar dapat menjaga lingkungan di sekitar
sekolah menjadi bersih, sehat, dan tidak berbau. Disamping itu tidak mencemari
sumber air yang ada disekitar lingkungan sekolah serta menghindari datangnya
lalat atau serangga yang dapat menularkan penyakit seperti: diare, disentri,
tipus, kecacingan, dan penyakit lainnya. Sekolah diharapkan menyediakan jamban
yang memenuhi syarat kesehatan dalam jumlah yang cukup untuk seluruh siswa
serta terpisah antara siswa laki-laki dan perempuan. Perbandingan jamban dengan
pemakai adalah 1:30 untuk laki-laki dan 1:20 untuk perempuan.
J. Menggunakan
Air Bersih
Anak sekolah/guru/masyarakat
sekolah menggunakan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari di lingkungan
sekolah. Sekolah diharapkan menyediakan sumber air yang bisa berasal dari air
sumur terlindung, air pompa, mata air terlindung, penampungan air hujan, air
ledeng, dan air dalam kemasan (sumber air berasal dari smur pompa, sumur, mata
air terlindung berjarak minimal 10 meter dari tempat penampungan kotoran atau
limbah/WC). Air diharapkan tersedia dalam jumlah yang memenuhi kebutuhan dan
tersedia setiap saat.
K. Mencuci
Tangan dengan Air Mengalir dan Memakai Sabun
Sekolah/guru/masyarakat
sekolah selalu mencuci tangan sebelum makan, sesudah buang air besar/sesudah
buang air kecil, sesudah beraktivitas, dan atau setiap kali tangan kotor dengan
memakai sabun dan air bersih yang mengalir. Air bersih yang mengalir akan
membuang kuman-kuman yang ada pada tangan yang kotor, sedangkan sabun selain
membersihkan kotoran juga dapat membunuh kuman yang ada di tangan. Diharapkan
tangan menjadi bersih dan bebas dari kuman serta dapat mencegah terjadinya
penularan penyakit seperti: diare, disentri, kolera, tipus, kecacingan,
penyakit kulit, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan flu burung.
L. Membuang Sampah ke Tempat Sampah yang
Terpilah
Anak sekolah/guru/masyarakat sekolah membuang sampah ke tempat sampah
yang tersedia. Diharapkan tersedia tempat sampah yang terpilah antara sampah
organik, non-organik, dan sampah bahan berbahaya. Sampah selain kotor dan tidak
sedap dipandang juga mengandung berbagai kuman penyakit. Membiasakan membuang
sampah pada tempat sampah yang tersedia akan sangat membantu anak
sekolah/guru/masyarakat sekolah terhindar dari berbagai kuman penyakit.
M. Mengkonsumsi Jajanan Sehat dari Kantin
Sekolah
Anak sekolah/guru/masyarakat sekolah mengkonsumsi jajanan sehat dari
kantin/warung sekolah atau bekal yang dibawa dari rumah. Sebaiknya sekolah
menyediakan warung sekolah sehat dengan makanan yang mengandung gizi seimbang
dan bervariasi, sehingga membuat tubuh sehat dan kuat, angka absensi anak
sekolah menurun, dan proses belajar berjalan dengan baik.
N. Menimbang Berat Badan dan Mengukur Tinggi
Badan Setiap Bulan
Siswa ditimbang berat badan dan diukur tinggi badan setiap bulan agar
diketahui tingkat pertumbuhannya. Hasil penimbangan dan pengukuran dibandingkan
dengan standar berat badan dan tinggi badan sehingga diketahui apakah
pertumbuhan siswa normal atau tidak normal.
2.1.1.1.3 Faktor Lingkungan
Kesehatan
lingkungan pada hakikatnya adalah suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang
optimum sehingga berpengaruh positif terhadap terwujudnya status kesehatan yang
optimum pula (Notoatmodjo, 2003). Sedangkan kesehatan lingkungan menurut WHO
adalah ilmu dan keterampilan yang memusatkan perhatiannya pada usaha
pengendalian semua faktor yang ada pada lingkungan fisik manusia yang
diperkirakan menimbulkan/akan menimbulkan hal-hal yang merugikan perkembangan
fisiknya, kesehatannya maupun kelangsungan hidupnya (Adnani, 2001).
Kesehatan
lingkungan mencakup aspek yang sangat luas yang meliputi hampir seluruh aspek
kehidupan manusia. Pentingnya lingkungan yang sehat akan mempengaruhi sikap dan
perilaku manusia (Widyati, 2002).
Salah
satu contoh dalam kesehatan lingkungan adalah penggunaan jamban dengan efektif.
Jamban adalah suatu ruangan yang mempunyai fasilitas pembuangan kotoran manusia
yang terdiri atas tempat jongkok atau tempat duduk dengan leher angsa atau
tanpa leher angsa (cemplung) yang dilengkapi dengan unit penampungan kotoran
dan air untuk membersihkannya (Proverawati, 2012). Tujuan Penggunaan
Jamban adalah sebagai berikut
(Firmansyah, 2009):
1) Menjaga lingkungan bersih, sehat dan tidak berbau.
2) Tidak mencemari sumber air yang ada di sekitamya.
3) Tidak mengundang datangnya lalat atau serangga yang
dapat menjadi penular penyakit diare, kolera, disentri, tifus, kecacingan,
penyakit saluran pencernaan, penyakit kulit dan keracunan.
2.1.1.1.4 Genetik
Faktor
genetik merupakan modal dasar mencapai hasil dari pertumbuhan dan perkembangan.
Faktor genetik termasuk faktor bawaan yang dapat menentukan normal atau patologis, jenis kelamin, obstetric,
dan ras atau suku bangsa. Anak yang normal berbeda dengan anak yang memiliki kelainan
genetik/cacat (Santoso, 2008).
2.1.1.1.5 Pelayanan Kesehatan
Pelayanan
merupakan suatu aktivitas atau serangkaian alat yang bersifat tidak kasat mata
(tidak dapat diraba), yang terjadi akibat interaksi antara konsumen dengan
karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan
yang dimaksudkan untuk memecahkan persoalan konsumen (Winarsih, 2005).
Pemanfaatan
pelayanan kesehatan adalah pengunaan fasilitas pelayanan yang disediakan baik
dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, kunjungan rumah oleh petugas kesehatan
ataupun bentuk kegiatan lain dari pemanfaatan pelayanan tersebut yang
didasarkan pada ketersediaan dan kesinambungan pelayanan, penerimaan masyarakat
dan kewajaran, mudah dicapai oleh masyarakat, terjangkau serta bermutu (Azwar,
1999).
2.2
Konsep Usaha Kesehatan Sekolah
2.2.1 Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah
Usaha
Kesehatan Sekolah adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan
kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan
mulai dari TK/RA sampai SMU/SMK/MA (Tim Pembina UKS Pusat, 2006).
Menurut
Endjang (2000) yang dimaksud dengan usaha kesehatan sekolah (UKS) adalah usaha
kesehatan masyarakat yang ditujukan kepada masyarkat sekolah, yaitu: anak
didik, guru, dan karyawan sekolah lainnya.
2.2.2 Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah
2.2.6.1
Tujuan Umum UKS
Secara
umum tujuan UKS adalah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat
kesehatan peserta didik sedini mungkin serta menciptakan lingkungan yang sehat
sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal
dalam rangka pembentukan manusia Indonesia yang berkualitas.
2.2.6.2
Tujuan
Khusus UKS
Secara
khusus tujuan UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi
derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup:
a)
Memiliki
pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat,
serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan
di perguruan agama, di rumah tangga, maupun di lingkungan masyarakat.
b)
Sehat,
baik dalam arti fisik, mental, sosial maupun lingkungan.
c)
Memiliki
daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba,
alkohol dan kebiasaan merokok serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah
pornografi dan masalah sosial lainnya (Tim Pembina UKS Pusat, 2006).
2.2.3
Dasar / Landasan Kegiatan UKS
Sebagai
suatu kegiatan yang diselenggarakan melalui kerjasama lintas sektoral, landasan
hukum Usaha Kesehatan Sekolah adalah:
1)
Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2)
Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Sistim Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
3)
Undang-Undang
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasioanal.
4)
Undang-Undang
No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
5)
Peraturan
Pemerintah No. 27 tentang Prasekolah, 28 tentang Pendidikan Dasar, 29 tentang
Pendidikan menengah.
6)
Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom.
7)
Peraturan
Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban
Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan.
8)
Peraturan
Pemerintah No. 39 Tahun 2001 tentang Penyelanggaraan Dekonsentrasi.
9)
Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan
Kabupaten dan Kota.
2.2.4 Tujuan Usaha Kesehatan Siswa
Tujuan
pembinaan dan pengembangan UKS adalah tercapainya pembinaan yang terpadu dan
intensif agar penyelenggaraan pembinaan UKS dapat berhasil guna dan berdaya
guna secara optimal (Tim Pembina UKS Pusat, 2006)
2.2.5 Sasaran Pembinaan dan Pengembangan UKS
Menurut
Oka (2008) sasaran pembinaan dan pengembangan UKS meliputi:
1)
Sasaran
Primer:
Peserta didik lingkungan sekolah setempat,
2)
Sasaran
Sekunder:
Guru, orang tua, Tim Pembina UKS di setiap jenjang sekolah,
3)
Sasaran
Tertier terdiri dari:
a) Lembaga pendidikan mulai dari tingkat prasekolah sampai pada
sekolah lanjutan tingkat atas, termasuk perguruan agama dan pondok pesantren
beserta lingkungannya,
b) Sarana dan prasarana pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan,
c) Lingkungan, yang meliputi lingkungan sekolah, lingkungan keluarga,
dan lingkungan masyarakat sekitar sekolah.
2.2.6 Trias UKS
2.2.6.1
Pendidikan Kesehatan
1)
Tujuan
Pendidikan Kesehatan
a)
Memiliki
pengetahuan tentang ilmu kesehatan, termasuk cara hidup sehat dan teratur,
b)
Memiliki
nilai dan sikap yang positif terhadap prinsip hidup sehat,
c)
Memiliki
keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan,
pertolongan, dan perawatan kesehatan,
d)
Memiliki
kebiasaan hidup sehari-hari yang sesuai dengan syarat kesehatan,
e)
Memiliki
kemampuan dan keterampilan untuk berperilaku hidup sehat dalam kehidupan
sehari-hari,
f)
Memiliki
pertumbuhan termasuk bertambahnya tinggi badan dan berat badan secara harmonis,
g)
Mengerti
dan dapat menerapkan prinsip-prinsip pengutamaan pencegahan penyakit dalam
kaitannya dengan kesehatan dan keselamatan dalam kehidupan sehari-hari,
h)
Memiliki
daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar (Narkoba, arus informasi),
i)
Memiliki
kesegaran jasmani dan kesehatan yang optimal serta mempunyai daya tahan tubuh
yang baik terhadap penyakit.
2)
Pelaksanaan
Pendidikan Kesehatan
a)
Kegiatan
intrakurikuler berupa pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran
b)
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan diluar jam pelajaran biasa (termasuk kegiatan
pada waktu liburan sekolah) yang dilakukan di sekolah ataupun di luar sekolah
dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan siswa serta
melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya (Tim Pembina UKS Pusat, 2006).
2.2.6.3
Pelayanan Kesehatan
Dalam
pelayanan kesehatan Usaha Kesehatan Sekolah menurut Tim Pembina UKS Pusat (2006)
dijelaskan sebagai berikut:
1)
Tujuan
Pelayanan Kesehatan
a)
Peserta
didik memiliki keterampilan dan kemampuan untuk menjalankan tindakan hidup
sehat dan terdorong untuk melaksanakan perilaku hidup sehat.
b)
Peserta
didik memiliki daya tahan serta
tercegahnya kelainan atau kecacatan,
c)
Proses
penyakit berhenti, dan tercegahnya komplikasi penyakit, sehingga kemampuan
peserta didik dapat pulih kembali dan berfungsi secara optimal.
d)
Peserta
didik sehat, baik mental, fisik maupun sosial.
2)
Pelaksanaan
Pelayanan Kesehatan
a)
Kegiatan
peningkatan (promotif) melipiuti:
Latihan keterampilan teknis dalam rangka pemeliharaan kesehatan, dan
pembentukan peran serta aktif peserta didik dalam pelajaran kesehatan,
pembinaan sarana keteladanan yang ada di lingkungan sekolah, pembinaan
keteladanan berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
b)
Kegiatan
pencegahan (preventif) meliputi:
Pemeliharaan kesehatan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus untuk
penyakitpenyakit tertentu, penjaringan (screening)
kesehatan bagi anak yang baru masuk sekolah, mengikuti (memonitor/memantau)
pertumbuhan peserta didik, immunisasi peserta didik kelas 1 dan kelas VI di
sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah, usaha pencegahan penularan penyakit
dengan jalan memberantas sumber infeksi dan pengawasan kebersihan lingkungan
sekolah dan perguruan agama, konseling kesehatan remaja di sekolah dan
perguruan agama oleh guru BP dan guru agama dan Puskesmas.
c)
Kegiatan
penyembuhan dan pemulihan (kuratif
dan rehabilitasi) meliputi: Diagnosa
dini, pengobatan ringan, pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan
pertama pada penyakit, rujukan medik.
2.2.6.4
Pembinaaan Lingkungan Sekolah Sehat
Program
pembinaan baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan yang meliputi:
1)
Pelaksanaan
7K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kekeluargaan,
kerindangan),
2)
Pembinaan
dan pemeliharaan kesehatan lingkungan,
3)
Pembinaan
kerja sama antar masyarakat (guru, murid, pegawai, sekolah, orang tua murid,
dan masyarakat sekitar).
Tujuan
pembinaaan lingkungan kehidupan yaitu: Peserta didik memiliki keterampilan
pemeliharaan lingkungan sekolah yang sehat terdiri atas pemeliharaan
kebersihan, keindahan, dan kerapihan lingkungan sekolah serta pemeliharaan
ketertiban dan keamanan serta kekeluargaan dengan melaksanakan:
1)
Melaksanakan
kerja bakti kebersihan sekolah secara rutin dan terencana (Jumat Bersih, piket
kapling, piket kelas),
2)
Melaksanakan
kerja bakti dengan lingkungan masyarakat sekitar sekolah,
3)
Membuang
sampah pada tempatnya dan pengadaan tempat sampah di depan kelas, dipilah antara
sampah organik dan anorganik,
4)
Mengolah
sampah organik menjadi kompos,
5)
Tidak
mencorat-coret dinding dan bangku,
6)
Menyiram
jamban sampai bersih sesudah dipakai,
7)
Membuat
dan memelihara kapling, kebun sekolah, TOGA, taman sekolah,
8)
Mengikuti
kegiatan Dinamika Kelompok (wisata, olah raga dan kesenian).
2.2.7 Sarana dan Prasarana UKS
Mengenai
sarana dan prasarana usaha kesehatan sekolah dijelaskan oleh Tim Pembina UKS
Pusat (2006) meliputi: Buku tentang kesehatan, alat peraga, alat kesehatan,
obat-obatan di UKS harus mempunyai standar sesuai P3K
yang meliputi: Betadhine, spalk/bidai, verban, Plester, tensoplas/band
aid, obat gosok, minyak kayu putih, kasa steril, oralit, paracetamol,
boorwater, tetes mata, revanol, termometer, dan lain-lain. Ruang UKS harus
memenuhi beberapa syarat kelengkapan seperti tempat tidur lengkap, alat ukur
tinggi badan, alat ukur berat badan, kotak obat/almari obat, meja dan kursi,
alat kebersihan (sapu, kemucing, kain pel, handuk kecil, tempat sampah, waskom,
dan lain-lain), snellen chart, poster-poster UKS, data-data kegiatan UKS,
ventilasi cukup, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar